Media sosial populer, Twitter menanggapi Peraturan Pemerintah soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 71 Tahun 2019 dan ancaman denda Rp100 juta jika ditemukan konten negatif yang ada di. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Pasal 2 ayat (5) huruf PP PSTE). Keabsahan kontrak elektronik diatur pada Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pasal 59 ayat (1) PP PSTE lebih lanjut menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan. Kominfo mengungkapkan proses revisi terhadap PP PSTE telah dimulai sejak 25 November 2016. PP PSTE No. ID, JAKARTA -- Pakar hukum Eka Wahyuning menilai aspek perlindungan data pribadi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun. Adapun, berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”) bahwa tanda tangan elektronik memiliki dua jenis, yakni: Tanda tangan elektronik tersertifikasi. Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas: (Pasal 60 ayat (1) PP PSTE) 1. 61 Tahun 2010 Pasal 3 3. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 19/2016 Sebagaimana PP mengenai penghapusan informasi atau dokumen elektronik, PP tentang pemblokiran juga dianggap Wahyudi sangat krusial untuk segera dibahas. PP PSTE kemudian diterbitkan sebagai peraturan pelaksana atas UU ITE. Kategori Berita Kominfo| mth. identitas penanda tangan; dan 2. Penyelesaian yang dapat dilakukan yakni berdasarkan UU ITE dan/atau PP PSTE. Sanksi administratif ini juga tidak menghapuskan tanggung. Sedangkan, dalam sadd adz-dzarî’ah mengenai jual beli alat kontrasepsi secara online ketika menimbulkan hal-hal terlarang. Seperti diketahui, isu revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. Sebagai regulator, Dirjen Semuel menyatakan, Kementerian Kominfo melakukan pengawasan sesuai n amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Source Kode Aplikasi Khusus 1. Kemudian dalam penjelasan pasal 11 ayat (1) PP-PSTE dijelaskan sebagai berikut: “ Yang dimaksud dengan “Sistem Elektronik yang bersifat strategis” adalah Sistem Elektronik yang dapat berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, kelancaran penyelenggaraan negara, atau pertahanan dan keamanan negara. 4. Kalau PP PSTE direvisi, bisa menguap itu potensi pajak bagi negara," ungkap Ketua ACHI Rendy Maulana, melalui pesan singkat, kemarin. Ketua Bidang Industri 4. Hasil penelitian bahwa kesepakatan transaksi jual beli, meskipun secara online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE tetap diakui sebagai transaksi elektronik yang sah dan mengikat kedua pihak. Pasal 49 ayat (1) pada PP PSTE menjelaskan pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik wajib menyediakan. Seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah tentang. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menuntaskan pekerjaan untuk menyiapkan draft revisi Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). go. English Indonesia. Free Clipart. Jakarta, Ditjen Aptika - Ada beragam sanksi administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) apabila melanggar Peraturan Menteri (PM) Kominfo tentang PSE Lingkup Privat. follow us: Home Editorial Financial Analysis Indepth Industry Rumors Product & Services Global Ecommerce English Ver. Menurut Pasal 60 Ayat (1) PP PSTE, Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat. Fundamentals, Scene Design, Stagecraft, Acting. Direktur LPPMII Kamilov Sagala mengingatkan Kominfo sebaiknya fokus kepada kekurangan yang ada di PP PSTE yaitu masalah sanksi dan denda, serta hal lainnya yang dituntut karena perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). PP No. PSTE. Meski demikian, kami berpendapat, pembubuhan tanda tangan tetap penting. Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), definis Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya (UU No. Namun, regulasi ini tidak mengatur besaran denda. c. Dalam perjalanannya, poin no. Merujuk pada UU ITE dan PP PSTE, transaksi jual beli online tersebut diakui sebagai transaksi elektronik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Saya sudah temui banyak lembaga untuk revisi PP PSTE ini, semuanya sudah tak ada masalah,” ungkap Menkominfo Rudiantara usai temu media, akhir pekan lalu. PSE Lingkup Publik dan Privat Penyelenggaraan Sistem Elektronik menempati bagian kedua yang terdiri dari 33 pasal dimana di dalamnya terdapat diktum. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) sebagai topik hangat soal perlindungan data. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Pemerintah mengambil langkah terobosan untuk melakuan revisi Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). UU PDP mengecualikan hak-hak subjek data pribadi untuk beberapa kepentingan, seperti. Selain itu juga, PP tersebut justru keluar sebelum pengumuman kabinet baru. Sanksi dalam UU Pelindungan Data Pribadi dan PP PSTE sebagai kebijakan yang mengatur kegiatan transaksi elektronik, maka dapat dijadikan acuan untuk pembuatan standar keamanan informasi untuk transaksi elektronik. Motion & Dance – The Physics of Ballet. Terkait perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Ilustrasi. PP: Tempat Penetapan: Jakarta: Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan: 04-10-2019 / 10-10-2019 Sumber - Subjek: Status Peraturan: Berlaku Bahasa: Indonesia:. UU No. Antara Instansi dengan institusi. Dance. Jadi kamu tidak perlu khawatir akan kekuatan hukum dari TTE tersertifikasi ini ya. Jika melihat kepada PP PSTE sebelumnya yaitu PP No. 82 Tahun 2012 dapat dilihat perubahan sifat norma dari sertifikat keandalan yang sebelumnya menggunakan kata “wajib” dan diubah dengan kata “dapat pada PP No. Foto: RES. 8:49 am | Saturday 30 September 2023 . 82 Tahun 2012 tentang Peyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Ilustrasi, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Ada Apa Dengan PP No. Download. Jakarta, Ditjen Aptika - Jika terjadi suatu kebocoran data pada sistem elektronik suatu perusahaan, maka penyelenggara sistem elektronik (PSE) itu wajib mengakui dan memberitahukan kepada penggunanya. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)?" hari ini (4/11). Dalam PP PSTE secara jelas dinyatakan ketentuan tentang Pusat Data (Data Center) dalam Bab II tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Pasal 17. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Pusat Data (Data Center) yang dimaksud Pasal 17 ayat (2) PP PSTE didefinisikan dalam penjelasan Pasal 17 ayat (2) PP PSTE yaitu, “suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan Sistem Elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data. Dengan demikian, perjanjian adalah sah apabila memenuhi persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya. Perubahan ini terfokus pada pokok bahasan terkait Kewajiban Penempatan Data Centre (DC) dan Disaster Recovery Centre (DRC). Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan PP PSTE (Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik) yang baru sudah mengatur adanya sanksi bagi pelanggarnya. PP PSTE. Perdagangan melalui sistem elektronik saat ini diatur dengan PP. Asosiasi yang terdiri dari Indonesia Data Center Provider Organizaton. Bahkan, kami bisa buktikan sudah ada investasi selama lima tahun terakhir senilai US$450 juta karena adanya PP PSTE. Dasar hukum pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik itu sendiri jelas. Bagikan artikel ini. 19 TAHUN 2016 (UU ITE) Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi PP NO. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) masih belum cukup melindungi data. APJII sayangkan Kominfo tak transparan bahas revisi PP PSTE. Jakarta, Ditjen Aptika – Pesatnya pertumbuhan platform daring di ruang digital perlu didukung oleh seperangkat aturan. Untuk itu Kominfo butuh masukan 10 Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait dalam. Dasar hukumnya tertuang dalam UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE); PM Kominfo Nomor 36/2014. acara diskusi Hukumonline dengan topik “Perkembangan Terbaru Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Berdasarkan PP 71 Tahun 2019 (PSTE)†di Jakarta, Selasa (3/12). Penulisan arkel ini bertujuan untuk menggambarkan: (1) Konsep perlindungan konsumen yang diatur dalam UU ITE dan PP PSTE, dan (2) Penerapan dari konsep perlindungan konsumen Demikian amanat Pasal 41 dan 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. Menkominfo Budi Usul Tambah Pagu Anggaran Kominfo 2024 Rp 5,25 T Demi Matangkan 5G di Indonesia, Kominfo Atasi Ketersediaan Spektrum Basmi Judi Online, Kominfo Takedown 3 Ribu Situs Per Hari Kominfo Pastikan Seluruh Daerah Tidak Ada Lagi Siaran TV Analog. Regulasi Turunan PP PSTE (PM Kominfo No 5/2020) UU NO. Ia berpendapat, UU ITE tidak mengatur jelas mengenai jenis-jenis atau kategorisasi konten apa saja yang dapat dilakukan tindakan pemblokiran atau. (Baca: Revisi PP PSTE) Pria yang akrab disapa Semmy ini mengungkapkan proses revisi dimulai sejak 25 November 2016 setelah disahkannya UU ITE Perubahan atau UU 19/2016. Spanish - over 90 activities (some textbook specific) Free Spanish Worksheets. Dikatakannya, dalam revisi PP PSTE dilakukan pengklasifikasian data sehingga data dapat disimpan sesuai dengan jenis kepentingannya, dan diatur mengenai penyimpanannya. Jakarta, Ditjen Aptika – Berdasarkan PP No. Penyelenggara Sistem Elektronik harus menerapkan manajemen risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan. PP PSTE. Namun, menjelang akhir 2018, pemerintah melakukan revisi terhadap PP Nomor 82 Tahun 2012. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP-82/2012) detikInet Senin, 26 Nov 2018 20:33 WIB Revisi PP PSTE Diduga Sarat Tekanan Asing. Asosiasi itu di antaranya Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Indonesia Data Center Provider. Pasal 20 ayat (2) PP PSTE mengatur bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Status: Hanya untuk pelanggan Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik Ditetapkan: 04 Oktober 2019 Berlaku: 10 Oktober 2019 Sembunyikan Peraturan Terjemahan Peraturan Analisis Sejarah Dasar Hukum Peraturan Pelaksana Peraturan Terkait Daftar Isi Download PP: Tempat Penetapan: Jakarta: Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan: 04-10-2019 / 10-10-2019 Sumber - Subjek: Status Peraturan: Berlaku Bahasa: Indonesia: Lokasi: Biro Hukum Kominfo: Bidang Hukum-Lampiran 2019. H. ABDI: Menyoroti Kedaulatan Data dalam PP PSTE September 14, 2019 Jakarta, Komite. Riuh revisi PP PSTE, APJII: Kominfo jangan kucing-kucinganlah. Folk Tales. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 82 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2012 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 12 Oktober 2012 Tanggal Pengundangan 15 Oktober 2012 Tanggal Berlaku 15 Oktober 2012 Sumber Peraturan baru penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PSTE) telah terbit dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 yang merevisi aturan sebelumnya mengenai hal serupa, yakni PP 82/2012. Dalam lingkup privat (Pasal 41 ayat (3) PP PSTE): Antar-pelaku usaha; Antara pelaku usaha dengan konsumen; Antar orang perorangan. "Pemerintah sedang merencanakan cloud, beroperasi 2022," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan PP No. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan. Berdasarkan Pasal 45 PP PSTE transaksi yang dilaksanakan secara elektronik tetap memberikan akibat hukum kepada para pihak. 5 Fakta. Seperti Eropa yang sempat ramai soal GDPR (General Data Protection Regulation), Indonesia punya revisi Peraturan Pemerintah No. ID : 57 HLM. Contohnya, identitas. Riuh revisi PP PSTE, APJII: Kominfo jangan kucing-kucinganlah. Serta syarat sah perjanjian elektronik pasal 47 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Sah demi hukum apabila tidak termasuk dalam ketentuan – ketentuan klause baku yang dilarang berdasarkan Undang – undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan. E. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan PP PSTE (Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik) yang baru sudah mengatur adanya sanksi bagi pelanggarnya. Seperti Eropa yang sempat ramai soal GDPR (General Data Protection Regulation), Indonesia punya revisi Peraturan Pemerintah No. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005. 185, TLN NO. Pete's PowerPoint Station is your destination for free PowerPoint presentations for kids and teachers about Science for Kids and Teachers, and so much more. (jnp/lav)Menurut Semuel, PP Nomor 71 PSTE dirasa cukup memiliki terobosan. Puppets. Pasal 11 ayat (1) UU ITE dan Pasal 59 ayat (3) PP PSTE mengatur. kan Keamanan Transaksi Elektronik”, Sosialiasasi PP No. Pete's PowerPoint Station is your destination for free PowerPoint presentations for kids and teachers about Our Original Presentations in PowerPoint format, and so much more. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menuntaskan pekerjaan untuk menyiapkan draft revisi Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). UU 19/2016 mendefinisikan tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Kontak Kami. Sanksi dalam UU Pelindungan Data PribadiLebih lanjut, PP PSTE pemrosesan data pribadi meliputi antara lain perolehan dan pengumpulan, penampilan, pengumuman, pengungkapan. Selain itu juga, PP tersebut justru keluar sebelum pengumuman kabinet baru. Data strategis wajib hukumnya penempatan data berada di Indonesia. @IndoTelkoKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meresmikan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) pada 10 Oktober 2019 lalu, menggantikan PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012. SUMBER : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi. Free Presentations in PowerPoint format. 6 4 00 -6 - penyimpanan kode sumber program k omputer atau Perangkat Lunak untuk kepentingan dapat diakses, diperoleh, atau diserahkan kode sumber oleh penyedia kepada pihakNamun demikian, definisi data pribadi berbeda dalam Peraturan Pemerintah No. Oleh: Mochamad Januar Rizki. Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Eka Wahyuning menilai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memberikan kejelasan dan kepastian kepada para pelaku usaha. Jakarta - Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 62 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan. PP PSTE yang mengatur mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Perangkat Lunak Sistem Elektronik. Yuk dapatkan berita mengenai tanggapan atas draft revisi PP no 82 tahun 2012 (PP PSTE) dari IDPRO,ACCI, APJII, FTII, ASPILUKI, Indonesia ICT Insitute, MASTEL. “PP PSTE tidak bergigi, regulator harus menegaskan Over The Top Player (OTT) sebagai penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik kategori apa, agar ada hak dan kewajibannya,” tegasnya. Pemrosesan data pribadi harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah dari pemilik data pribadi untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada pemilik data pribadi. Blog; Login; FAQ +62 21 28565201 08:00-17:00 WIB +62811-841-5201; IND. Pastinya kalau aturan itu diubah, sama. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan. Soal Revisi PP PSTE, APJII: Kami mendukung lokalisasi data secara menyeluruh! APJII minta data pengguna Indonesia dilokalisasi 11:36 pm | Monday 11 September 2023Kominfo mengungkapkan proses revisi terhadap PP PSTE telah dimulai sejak 25 November 2016 setelah disahkannya UU ITE Perubahan atau UU 19/2016. Ini 3 Faktor yang Menjadi Penyebab Kejahatan Siber Mudah Terjadi. Setujui Revisi PP PSTE : Pemerintahan Jokowi Tidak Konsisten. 1 UU 11/2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 21-04-2008 4 bab, 17 ayat UU 19/2016 2 PP KOMINFO […]“PP PSTE, terutama yang mengatur soal penempatan data center membuat biaya ekonomi tinggi dan membuat tidak kompetitif,” ungkap Menkominfo Rudiantara, kemarin. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). TTDE merupakan satu hal yang penting didalam melakukan transaksi elektronik. Kontrak Elektronik itu sendiri menurut Pasal 48 ayat (3) PP PSTE setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut; data identitas para Created Date: 10/21/2019 8:39:09 AM Dalam Pasal 1 angka 27 PP PSTE dijelaskan bahwa yang dimaksud sertifikat keandalan adalah dokumen yang menyatakan pelaku usaha yang menyelenggarakan transaksi elektronik telah lulus audit atau uji kesesuaian dari lembaga sertifikasi keandalan. Sewage tre a tment h a s alw a ys been an issu e o f great concern to go vernments in the . 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 30-37 4. 71 Tahun 2019 (“PP PSTE”), sehingga harus dilakukan sesuai dengan. CO. Scott Foresman Reading Street Series K-5th. Dalam revisi PP PSTE dilakukan pengklasifikasian data sehingga data dapat disimpan sesuai dengan jenis kepentingannya, dan diatur mengenai penyimpanannya. Kontrak Elektronik itu sendiri menurut Pasal 48 ayat (3) PP PSTE setidaknya harus memuat hal-hal sebagai berikut; data identitas paraBintoro Agung - 23 October 2019. (dok) JAKARTA (IndoTelko) - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) beserta sejumlah komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang terkait dengan bisnis data center dan cloud computing menegaskan masih menolak isi draft revisi PP 82 tahun 2012. Yuk dapatkan berita mengenai tanggapan atas draft revisi PP no 82 tahun 2012 (PP PSTE) dari IDPRO,ACCI, APJII, FTII, ASPILUKI, Indonesia ICT Insitute, MASTEL. Transaksi Elektronik (PP PSTE). Terdapat tiga perbedaan yang paling mendasar dari kedua PP PSTE ini, yaitu: ketentuan PSE publik dan privat, ketentuan perlindungan data pribadi, dan kewajiban penggunaan sertifikasi elektronik. Menurut PP ini, data pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik. Pete's PowerPoint Station is your destination for free PowerPoint presentations for kids and teachers about Pete's Power Point Station, and so much more. Dalam Pasal 60 ayat (2), (3), dan (4) PP PSTE dijelaskan bahwa tanda tangan elektronik meliputi: a. Mastel dan para komunitas TIK kala menolak draft revisi PP PSTE. Pendaftaran sistem elektronik perlu ditegaskan karena UU-ITE mengatur tentang bukti elektronik. Pasal 1 angka 12 UU ITE jo. 71 Tahun 2019 tentang PSTE, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik maupun privat wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik. 12:42:04 | 07 Nov 2018. Sejak tahun 2012 PP PSTE berlaku, banyak perusahaan data center dan cloud computing di Indonesia yang meraih kontrak kerja dengan perusahaan lokal atau asing yang beroperasi di Indonesia. Free Templates. E-signature diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. 82 Tahun 2012 atau dikenal dengan PP PSTE dinilai hanya menguntungkan pemain asing dan menjadikan pemain lokal sebagai kaum paria di. Menanti babak final revisi PP PSTE. 185 -2 - 2. REPUBLIKA. Fundamentals, Scene Design, Stagecraft, Acting. Sertifikat Elektronik adalah tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh. Jakarta: Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), sebagai revisi. 169 Malang e-mail : sarahveronica1504@gmail. Pasalnya, aturan dalam revisi PP PSTE mengenai. Akan tetapi perlu diingat untuk dapat dianggap sebagai tanda tangan yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, maka tanda tangan elektronik tersebut harus memenuhi persyaratan. PP PSTE Dukung Penggunaan AI untuk Peningkatan Ekonomi Digital 21 February 2020 Pratiwi Agustini 0 Jakarta, Ditjen Aptika – Terbitnya PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE mendukung penggunaan artificial intelligence (AI) di berbagai sektor, seperti keuangan, retail, kesehatan, transportasi, agrikultur, […]Regulasi CfDS UGM Dr. Akan tetapi perlu diingat untuk dapat dianggap sebagai tanda tangan yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, maka tanda tangan elektronik tersebut harus memenuhi. Pro-kontra revisi PP PSTE tentang aturan Data Center di Indonesia. Halaman 1 2 . 71 Tahun 2019 (PP PSTE)' di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (4/11/2019). Jakarta, Selular. 11, 2008, PP No.